


1. Prosedur masuk
sebelum izin
Kapal dari luar
negeri wajib segera dilaporkan ke bea cukai setelah kapal tiba di pelabuhan
indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh bea
cukai dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi.
2. Pemberitahuan
Agar barang yang
telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung di ajukan ke custom
clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke bea cukai.
3. Deklarasi Impor
Setelah melakukan
prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang
pelabuhan sementara untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke
bea cukai agar barang bisa dijual ke konsumen indonesia.
4. Dokumen
Dokumen dilakukan untuk
mencatat profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi.
5. Pemeriksaan Barang
Impor
Dalam tahap ini
pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor yang dilakukan. Pemeriksaan
biasanya dilakukan saat jam kerja.
6. Pembayaran Bea
Masuk
Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.
Blog ini membahas segala hal tentang jasa import, customs clearance, undername, dan freight forwarding. Kami berbagi panduan praktis, update regulasi, tips menghemat biaya impor, hingga solusi door-to-door untuk membantu bisnis impor berjalan lebih cepat dan aman. Melalui pengalaman PT Global Indotrans Pasifik di bidang logistik internasional, kami menyajikan informasi yang relevan bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam proses import.
Anda cukup mengirimkan barang ke alamat agent kami di negara asal dan kami akan mengatur pengiriman sampai ke alamat tujuan dengan pelayanan yang efisien dan bertanggung jawab. Kami dapat melayani pengiriman dengan system kerja Ex-work, FOB, CNF dan CIF.
Copyright © Import-exportofficiaal. All Right Reserved