Form E yaitu surat keterangan asal atau certificate of origin,
salah satu skema kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan China, dalam hal
perdagangan bebas. Sesuai kesepakatan yang dicapai pada ASEAN-China Summit
yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 6 Nopember
2001, CAFTA sudah harus terbentuk dalam waktu 10 tahun. Atas dasar itulah,
CAFTA mulai berlaku per 1 Januari 2010.
Pemerintah Indonesia mengesahkan Framework Agreement dengan
Keppres No. 48 Tahun 2004 Tentang “Framework Agreement On Comprehensive Economic
Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The
People’s Republic Of China” (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik Rakyat China), pada tanggal 15 Juni 2004. Inilah dasar
hukum dari pemberlakuan CAFTA di Indonesia.
Salah satu tujuan “Framework Agreement” CAFTA adalah meliberalkan
perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tarif yang
diharapkan dapat meningkatkan arus perdagangan kedua belah pihak. Pengurangan
bea masuk dimaksud tidaklah sama tarifnya antara satu negara dengan negara yang
lain. Misal untuk barang yang sama, dan disertai COO maka bisa jadi barang dari
China terkena bea masuk 0%, sementara yang berasal dari India 5%. Tergantung
peraturan yang mengatur tentangnya.
Sejak penerapan CAFTA seluruh anggota yang tergabung dalam CAFTA
menggunakan form E untuk mendapatkan bea masuk impor khusus. Namun hingga
sekarang Hongkong masih menggunakan surat keterangan asal Hongkong sendiri,
bukan Cina, karena Indonesia belum meratifikasi Operational Certification
Prosedur (OCP) terkait third country invoicing dengan Hongkong. Sehingga
importasi dari Hongkong tidak dapat memanfaatkan fasilitas CAFTA yang dimiliki
oleh Cina.
Beberapa waktu lalu beberapa pengusaha pengguna jasa kepabeanan
seperti importir dan PPJK ada yang mencoba sending PIB lagi dengan
menggunakan form E dan sepertinya telah diterima oleh sistem INSW. Tapi belum
ada pengumuman resminya mengenai apakah dari instansi terkait telah mengijinkan
pengunaan form E untuk kegiatan impor produk dari Tiongkok.