
Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah
shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim
barang./ penjual.
Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini
akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang /
pembeli.
Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya
sebuah pengiriman barang.
Vessel adalah Kapal
Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis
dalam kemasan barang
Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak
menggunakan container
UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder
kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda
bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container
atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container
atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan
transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan
dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan
di UTPK atau warehouse
Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang
di UTPK atau warehouse.
ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan
Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan
Kapal / Pesawat
LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa
menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya
dibawah standar kapasitas muat container.
FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan
Menggunakan Kontainer.
Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana
didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan
satu Consignee.
Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk
mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau
cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa
digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup,
buah-buahan, sayur-sayuran..dll
Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka /
terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi
standar ketinggian container DRY.
Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya
terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi
standar lebar container DRY.
Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang
diterbitkan oleh shipper
Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal
laut
Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan
pesawat
F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua
biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal
sampai atau di pelabuan bongkar
C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang
dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal
berangkat / di pelabuhan muat
C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana
Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi
menjadi tanggungan Penerima Barang.
Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di
pelabuhan muat
Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di
pelabuhan bongkar
Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh
Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill
Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini
nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat
tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak.
Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam
proses pembuatan COO.
Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of
Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh
DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang
dari Negara Asal yang tertera pada Bill Of Lading
Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan
oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang
akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan
data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat
Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang,
Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks
& Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan
Muat, Pelabuhan Bongkar.
Commercial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam
Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total
nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian
yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan
ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran
barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan
dan administrasi pemerintahan.
Measurement
/ Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu.
Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk
menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ
atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan
menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built
up.
Advising Bank: yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau
memberitahukan dan juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary.
Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindak sebagai paying bank,
sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.
Advance payment: metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu
melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan
dikapalkan oleh penjual.
Applicant: yaitu pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam
kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau importir.
Beneficiary: yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran
atas pembukaan kontrak L/C. Kedudukan beneficiary dalam sales contract adalah
sebagai penjual atau eksportir.
Carrier as ship owner: perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal
miliknya sendiri
Carrier as charterer of ship: perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal
dan mengoperasikan kapal sewaan
Carriage Paid To (CPT): term penyerahan perdagangan khusus untuk
pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya
pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akan membawabarang-barang
hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.
Carriage Insurance Paid To (CIP): Pada terms penyerahan perdagangan ini,
kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah
dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter party : perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak
yang mencarternya
Collection: metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial
(commercial documents) atau dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak
bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri
Common Carrier: Jasa pengangkutan publik
Consignment: metode pembayaran secara konsinyasi
Consignee: pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang
yang diangkut di pelabuhan tujuan
Cost and
Freght (CFR): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan
barang setelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam
keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke
pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Cost insurance and freight (CIF): term penyerahan perdagangan dimana penjual
menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan
pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, biaya pengangkutan dan
asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban
penjual
Demurrage: biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo
yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan
aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime)
dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut
Delivered at Frontier (DAF): term penyerahan perdagangan dimana
perpindahan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang
termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean negara pembeli,
dalam kondisi belum dibongkar
Delivered Duty Paid (DDP): term penyerahan perdagangan dimana penjual
harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli
dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas
kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU): term penyerahan perdagangan dimana penjual
menyerahkan barang kepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam
wilayah kewenangan pembeli
Delivered ex Ship (DES): term penyerahan perdagangan dimana penjual
menyerahkan barang apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli,
diatas kapal , sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurus formalitas
impornya.
Delivered ex Quay (DEQ): term penyerahan perdagangan dimana penjual
menyerahkan barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas
dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun belum diurus formalitas impornya
Exworks: terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat
milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
Free alongside Ship (FAS): term penyerahan perdagangan dimana penjual
wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping
kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor
Free Carrier (FCA): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan
barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, ditempat
yang ditunjuk oleh pembeli.
Free on Board (FOB): term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib
menanggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati batas pagar kapal di
pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.
Freight: adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa
pengangkutan barang dari negara eksportir hingga sampai dengan selamat dinegara
tujuan importir
Incoterms 2010: International Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu
instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahan perdagangan
Issuing Bank: adalah bank di negara importir yang menerbitkan L/C
ataspermohonan applicant.
Letter of Credit: janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada
eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/Csepanjang
eksportir memenuhi persyaratan L/C.
Liner: pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan
waktunya secara reguler.
Negotiating bank: yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari
beneficiary dengan segera
Non documentary L/C: istilah lainnya adalah Clean L/C atau
Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan, yaitu jaminan
pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan oleh bank penerbit kepada
beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah
dari kontrak standby L/C.
Notify party: pihak yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak
yang harus diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan,
lazimnya atas permintaan importir
Open account: metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih
dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau
keseluruhan) diterima oleh penjual.
Proforma invoice: Invoice yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan
untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak pembeli
Sales of contract: kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli dan penjual
antar negara
Shipper: pihak yang mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu
tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan
Shipping instruction: merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut
untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hingga sampai di tempat tujuan
importir
Stowage plan: merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo
atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan
kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik
Terms of trade: syarat penyerahan perdagangan
Terms of payment: syarat pembayaran
Tramper: adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan
jadwal waktu yang jelas (independence services).